Makalah Tentang Polisi dan HAM
POLISI Pelanggar HAM !
Pengantar Ilmu Sosial
Disusun Oleh :
Mar’atul
Hanifah
( 14030111130040 )
PROGRAM STUDI
S-I ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN POLITIK (FISIP)
UNIVERSITAS
DIPONEGORO
SEMARANG 2011
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT atas
segala nikmat dan karuniaNya yang dilimpahkan kepada kita semua, sebagai
hambaNya
yang bersyukur. Sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga,
sahabat-sahabat, serta semua orang yang ber-Islam dan
beriman. Amin ..
Alhamdulillah penulis dapat menyelesaikan makalah dengan tema
“Kontrol Sosial Melalui Penggunaan Kekuatan (Kekerasan) Oleh Pihak Negara”
dapat diselesaikan dengan baik, dan setelah beberapa pemikiran, penulis
mengambil tema yang lebih spesifik mengenai “Kekerasan Polisi” yang sedang
menjadi sorotan massa saat ini. Hingga akhirnya makalah ini pun diberi judul
“POLISI Pelanggar HAM !” Meski ada kendala yang menghadang, semuanya tiada lain
dalam rangka pendewasaan, sebagai introspeksi dan evaluasi di masa depan.
Penulis dalam menyelesaikan makalah ini mendapatkan bantuan baik
secara langsung maupun tidak langsung, dan secara sengaja maupun tidak sengaja
dari berbagai pihak. Namun manusia tak luput dari kesalahan. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan makalah
ini.
Semarang, 03 Januari 2012
Penulis
(Mar’atul Hanifah)
Daftar Isi
COVER
................................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR
.........................................................................................
ii
DAFTAR
ISI .......................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang ...................................................................................
1
Rumusan Masalah
..............................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN
Latar Belakang Polisi ..........................................................................
3
Fungsi,
Tugas dan Tujuan Polisi .........................................................
3
Polisi sebagai Kawan, Pahlawan dan Lawan
...................................... 4
Pengertian
dan Macam-Macam HAM ................................................ 5
Polisi dan HAM
..................................................................................
7
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
.........................................................................................
9
Saran
...................................................................................................
9
Daftar Pustaka ......................................................................................................
iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dalam masyarakat yang makin kompleks dan modern,
usaha penegakan kaidah sosial tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan
mengandalkan kesadaran warga masyarakat atau pada rasa sungkan warga masyarakat
itu sendiri. Usaha penegakan kaidah sosial di dalam masyarakat yang makin
modern, tak pelak harus dilakukan dan dibantu oleh kehadiran aparat petugas
kontrol sosial. Di dalam berbagai masyarakat, beberapa aparat petugas kontrol
sosial yang lazim dikenal adalah aparat kepolisian, pengadilan, sekolah,
lembaga keagamaan, adat, tokoh masyarakat-seperti kiai-pendeta-tokoh yang
dituakan, dan sebagainya.
Polisi adalah bagian struktural dari bangunan
masyarakat, baik masyarakat modern maupun tradisional. Polisi adalah penjaga
keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat. Polisi dan masyarakat
merupakan simbiosa yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, laksana ikan
dengan airnya. Begitu erat dan mesranya hubungan tersebut, sampai ada beberapa
golongan masyarakat tertentu yang menjadikan polisi sebagai figur panutan,
segala gerik-geriknya dijadikan contoh dalam perilaku masyarakat. Namun tidak
sedikit pula masyarakat yang memandang polisi dengan ‘sebelah mata’. Polisi
dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan masyarakat. Hal tersebut disebabkan
oleh adanya perilaku dari segelintir ‘oknum’ polisi yang menyakiti masyarakat.
Akhirnya bermuara pada munculnya anggapan sinis masyarakat secara gebyah uyah bahwa perilaku polisi begitu
semua, yaitu selalu menyengsarakan masyarakat.
Kalau keberadaan polisi merupakan lawan bagi penjahat,
itu sudah pasti. Pandangan demikian tidak perlu diperdebatkan, karena tugas
polisi adalah memburu penjahat dan menyeretnya ke pengadilan. Tetapi apabila
polisi merupakan lawan bagi masyarakat yang diayomi dan dilindungi, hal itu
adalah luar biasa.
Akhir-akhir ini Indonesia sedang mewabah penyakit
‘Aparat Pembunuh Rakyat’ dan tidak
lagi bisa menjaga, mengayomi dan melindungi rakyat. Menendang, menembaki bahkan
membunuh rakyat sudah menjadi kebiasaan yg lazim dilakukannya. Polisi vs rakyat
Indonesia sekarang seperti Israel vs Palestina. Dimana Hak Asasi Manusia yang
seharusnya dilindungi POLISI ?
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana latar belakang adanya Kepolisian ?
2.
Apakah fungsi serta tugas polisi ?
3.
Saat ini, polisi menjadi kawan, pahlawan atau lawan masyarakat ?
4.
Bagaimana maksud dan macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM) ?
5.
Apakah hubungan polisi dan Hak Asasi Manusia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Polisi
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, ditegaskan dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 setelah perubahan ketiga. Hal ini berarti bahwa di
dalam negara Republik Indonesia segala sesuatu atau seluruh aspek kehidupan
diselenggarakan berdasarkan atas hukum. Dengan demikian hukum harus menjadi
titik sentral orientasi strategis sebagai pemandu dan acuan semua aktivitas
dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Agar supaya hukum
ditaati baik oleh individu maupun secara kelompok, maka diperlukan adanya
institusi-institusi yang dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang
penegakkan hukum, salah satu diantaranya adalah lembaga kepolisian.
Oleh karena itu, setiap negara hukum memiliki aparat
penegak hukum, termasuk kepolisian yang secara universal mempunyai tugas dan
fungsi menjaga ketertiban masyarakat. Polisi
berasal dari Bahasa Yunani ‘Politea´ yang berarti seluruh Pemerintahan Negara
Kota, negara Yunani pada abad sebelum masehi terdiri dari kota-kota saja dan
disebut sebagai Negara Kota. Polisi
adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum.
Salah satu usaha untuk membangun negara hukum yaitu
melalui penetapan dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi), yaitu :
a.
Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
b.
Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar
c.
Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar
B. Fungsi,
Tugas dan Tujuan Polisi
1.
Fungsi Polisi
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan
bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
a.
Fungsi preventif
yaitu pencegahan, melalui bimbingan,
pengarahan dan ajakan. Contoh :
kegiatan penyuluhan.
b.
Fungsi represif yaitu pengendalian, tindakan polisi menyidik atau menyelesaikan perkara
yang sedang terjadi. Contoh : guru memberi hukuman kepada siswa yang terlambat agar tidak terulang lagi.
c.
Fungsi kuratif. Menyadarkan pelaku menyimpang atas kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki
kehidupannya, sehingga di kemudian hari tidak lagi mengulangi kesalahannya.
Contoh
: memasukkan para
pencandu narkoba ke tempat rehabilitasi untuk mendapatkan pembinaan agar para
pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali
2. Tugas Polisi
Adapun tugas
kepolisian Negara Republik Indonesia telah dirumuskan dalam Pasal 14
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut :
a.
Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat
b.
Menegakkan hukum
c.
Memelihara keselamatan orang, harta benda dan masyarakat
d.
Mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap UU
e.
Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan
f.
Mengawasi aliran-aliran kepercayaan dalam masyarakat
g.
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan berkaitan dengan keadaan kamtibnas
h.
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang
3. Tujuan Polisi
Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertujuan untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya
ketentraman massyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, terselenggaranya fungsi
pertahanan keamanan negara, dan tercapainya tujuan nasional dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
C. Polisi sebagai Kawan, Pahlawan dan Lawan
1. Sebagai Kawan
Apabila polisi akrab dengan masyarakat, maka
masyarakat akan menjadikan polisi sebagai kawan. Keberadaannya mendapat tempat
di hati masyarakat dan dijadikan panutan serta merupakan sosok yang diidamkan.
2. Sebagai Pahlawan
Menurut Satjipto Rahardjo, polisi adalah aparat
penegak hukum jalanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat.
Polisi kadangkala berlepotan dengan darah korban kejahatan, darah penjahat dan
bahkan dengan darahnya sendiri. Sudah banyak anggota polri yang gugur di
lapangan pada saat menjalankan tugas yang pantas mendapat gelar sebagai
pahlawan.
3. Sebagai Lawan
Pernyataan
polisi sebagai lawan didasarkan pada adanya beberapa perilaku menyimpang oknum
polisi terhadap masyarakat yang tidak menyenangkan, sehingga menimbulkan
gejolak. Tindakan demikian tidak dilakukan oleh polisi secara keseluruhan atau
institusi (korps) tetapi hanya oleh segelintir oknum polisi.
Ada pula keluhan
masyarakat terhadap tindakan penganiayaan dan penyiksaan oleh polisi kepada
yang diduga tersangka kejahatan agar ia mengakui perbuatannya. Juga tindakan
memeras saat menyidik atau meminta denda damai atau tips kepada pelanggar lalu
lintas.
D. Pengertian dan Macam-Macam HAM
1. Pengertian Hak asasi manusia
Hak yang melekat pada
diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak
dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti
menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. HAM berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of
USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak
asasi manusia (HAM):
·
Hak untuk hidup.
·
Hak untuk memperoleh pendidikan.
·
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
·
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
·
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
2. Macam-Macam HAM
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia
Dunia :
a. Hak
asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau
perkumpulan
- Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
- Hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik
dan organisasi politik lain
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
c. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
d. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat
E. Polisi dan HAM
Menurut Shutherland bahwa
kekerasan dan Polisi memang tidak bisa dipisahkan. Kekerasan merupakan bagian
fungsional dari polisi. Memerangi kejahatan memang tidak mungkin dilakukan
tanpa kekerasan. Bahkan konvensi-konvensi PBB tentang tindakan penegakkan hukum, masih memberikan
tempat atau membenarkan tindakan kekerasan oleh polisi sebagai tindakan eksepsional dalam menjalankan tugasnya.
Disini harus ditunjukkan kekuatan, keperkasaan dan kekuatan hukum.
Bambang widodo, menyatakan
bahwa kekerasan di negara berkembang, sebenarnya merupakan penyakit pathologis
masyarakat. Dan polisi sebagai bagian integral masyarakat pasti akan
berperilaku tidak berbeda, karena dia jelas terjangkit penyakit pathologis yang
berwujud kekerasan itu. Kekerasan polisi itu merupakan ketidakmampuan mereka
bertindak secara persuasif dan profesional, karenanya Polri harus berupaya
meminimalisasi tindak kekerasan.
Penegakkan HAM oleh POLRI
ditentukan oleh mutu atau keseimbangan pribadi dari seorang. Oleh karena itu
HAM yang harus ditegakkan oleh Polri itu berakar dari HAM yang mengalir dari
visi moral. Bukan dari visi hukum yang harus difilter dulu berlakunya melalui
filosofi, sosiologi dan hukum nasional. HAM jenis ini harus ditegakhormati oleh
Polri dan Kepolisian di seluruh dunia, terutama yang terkait dengan tindakan
kesewenangan, penyiksaan dan penganiayaan aparat negara, khususnya oleh Polisi
terhadap rakyatnya, baik warga negaranya sendiri maupun warga negara asing. Hal
ini menjadi tantangan bagi Polri karena mempunyai peran ganda yaitu sebagai
pemberantas kejahatan dan pembimbing serta pengayom masyarakat harus
tertampilkan secara simultan.
Upaya-upaya mengatasi
pelanggaran HAM semestinya diarahkan khusus pada peningkatan profesionalisme
yang dapat dicapai secara garis besar, melalui penggarapan setiap kejadian
dengan pendekatan-pendekatan ilmiah dan dilaksanakan tingkat ketelitian yang
tinggi. Namun sebenarnya tidak ada satupun ajaran di pendidikan maupun teori
dasar kepolisian yang mengajarkan pelanggaran HAM. Secara faktual, Polri memang
selalu mengabaikan nilai-nilai ilmiah, kesejahteraan dan kinerja secara
terarah, terencana yang didasari dengan penelitian yang tajam.
Terdapat banyak
bukti yang menunjukkan bahwa polisi termasuk dalam pelanggar HAM tertinggi,
seperti kekerasan yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara
Barat, yang ditengarai
sarat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran HAM lebih dilihat sebagai tanggung
jawab negara dalam konteks kewajibannya terhadap warga negara. Pelanggaran HAM
dilakukan oleh negara melalui agennya (polisi, tentara, dan setiap orang yang
bertindak dengan kewenangan dari negara) melawan individu.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dikatakan,
pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang, termasuk
aparat negara, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang
akibat melawan hak hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut
HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU.
Dari pengertian itu, bisa dikatakan, pelanggaran HAM di Indonesia
memiliki dimensi vertikal, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh negara
terhadap rakyatnya dan dimensi horizontal yang terjadi di antara sesama
masyarakat.
Komisi
Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) meminta kekerasan di Bima, NTB, baik
oleh warga, apalagi aparat kepolisian agar dihentikan. Komnas HAM juga
mengingatkan polisi tidak terjebak dengan melakukan pelanggaran lanjutan. Dalam bentrok itu,
sempat terlihat beberapa kali anggota kepolisian menyeret dan memukuli warga
yang memblokir pelabuhan Sape.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Beberapa pengamat sering melontarkan penilaian bahwa Polri kerap
melakukan pelanggaran HAM. Penilaian tersebut didasarkan pada kenyataan
seringnya polisi menggunakan kekerasan dan bahkan ada yang memakan korban
tatkala menjalankan tugas.
Namun apapun keadaannya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara
tersirat mengamanatkan bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum harus
melindungi HAM, disamping harus memelihara keamanan dan ketertiban umum. Tugas
dan wewenang Polri masih diperluas lagi dengan tugas sebagai pengayom dalam
memberikan perlindungan dan pelayanan masyarakat dan demi tegaknya
undang-undang, juga membimbing masyarakat ke arah tercapainya kondisi yang
menunjang terselenggaranya keamanan dan ketertiban umum dan melaksanakan
tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Saran
Segala penyimpangan dan perbuatan nista oleh segelintir oknum polisi
harus ditindak tegas oleh Pimpinan Polri, tidak perlu ditutupi dan berkelit
mencari berbagai alasan pembenar. Karena, perbuatan menyimpang oleh segelintir
polisi akan merusak citra seluruh korps kepolisian.
Oleh karena itu, yang diperlukan sekarang adalah keefektifan mekanisme
kerja, profesionalisme, saling pengertian dan komunikasi antara polisi dengan
masyarakat. Melalui komunikasi antara jajaran Polri dengan masyarakat maka akan
terjalin sebuah sikap keterbukaan dan saling pengertian.
Daftar Pustaka
Rajab,
Untung S. 2003. Kedudukan dan Fungsi
Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (Berdasarkan UUD 1945). Bandung
: CV Utomo
Khoidin,
M., Sadjijono. 2006. Mengenal Figur
Polisi Kita. Yogyakarta : LaksBang PRESSindo