Makalah Citizen Journalism



DASAR-DASAR JURNALISTIK
CITIZEN JOURNALISM





Disusun oleh ;
Desy Kurniasari                      (14030111120013)
Wahyu Tri Oktaviani              (14030111120014)
Nurul Laelatul Latifah             (14030111120028)
Mar’atul Hanifah                    (14030111130040)


PROGRAM STUDI S-1 ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012
A.   JURNALISME

Definisi jurnalisme yang dikemukakan dalam kamus Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English (1987) terungkap bahwa, jurnalisme adalah:
a. The work of profession of producing
b. Writing that may be all right for a newspaper.
Jurnalisme pada dasarnya adalah serangkaian kaidah/prinsip etik dan serangkaian metode untuk menggali kebenaran/informasi dan menyampaikannya kepada audiens. Intinya ada dua: kaidah etik dan metode. Kaidah etik berisi hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan seorang jurnalis. Ini biasanya dikenal dalam Kode Etik Jurnalistik atau diringkas dalam “10 Elemen Jurnalisme”.
Metode jurnalistik berisi tata cara penggalian kebenaran/informasi dan menyajikannya kepada pembaca atau pemirsa. Analogi dalam profesi kedokteran: ada etika kedokteran dan ada metode atau keterampilan mengobati atau menyembuhkan. Metode jurnalistik meliputi: wawancara, riset, observasi. Metode itu dipakai karena wartawan tidak selalu berada di tempat kejadian atau peristiwa. Dia bersandar pada narasumber (via wawancara).
Untuk berita yang jauh atau tak terjangkau, wartawan bisa mengutip media/wartawan lain. Namun, harus disebutkan secara jelas media/wartawan itu. Jadi alasannya bukan karena wartawan yang bersangkutan malas, tapi karena tempat terjadinya peristiwa jauh atau tak terjangkau. Media yang dikutip juga sebaiknya memenuhi unsur kredibilitas atau kedekatan. Jika kita memberitakan banjir Thailand, misalnya, sebaiknya kita mengutip media Thailand, bukan China.

B.   CITIZEN JOURNALISM
Jurnalisme warga atau yang biasa disebut citizen journalism adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis, serta penyampaian informasi dan berita. Jurnalisme warga merupakan suatu tren baru yang akan terus berkembang di masyarakat.
Salah satu fenomena aktual yang berkaitan dengan citizen journalis (jurnalisme warga negara) dalam proses penyebaran informasi adalah maraknya aktivitas blog. Kehadiran blog, menjadikan internet benar-benar diperhitungkan di dunia media. Citizen journalism membuka ruang wacana bagi warga lebih meluas. Blog menjadi bagian dari proses revolusi komunikasi. Kegiatan pemberitaan yang beralih ke tangan orang biasa memungkinkan berlangsungnya pertukaran pandangan yang lebih spontan dan lebih luas dari media konvensional. Intensitas dari partisipasi ini adalah untuk menyediakan informasi yang independen, akurat, relevan yang mewujudkan demokrasi.
Ketika seseorang memutuskan menjadi citizen journalist, ia harus memiliki keinginan untuk berbagi (to share) dengan segenap semangat dan gairah yang ada pada dirinya Citizen journalism hadir bukan sebagai bentuk persaingan media, tapi justru merupakan perluasan media.
Jurnalisme warga merupakan suatu kegiatan jurnalisme murni yang tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak manapun. Tak perlu seseorang harus lulus dari jurusan jurnalistik, atau komunikasi massa, untuk bisa menulis. Kecepatan dan keterjangkauan terhadap fakta berita yang dilakukan kalangan masyarakat (bukan wartawan) tidak kalah dari wartawan profesional. Bahkan banyak stasiun televisi tanah air yang mencoba mencari berbagai video amatir suatu peristiwa.


C.   SEJARAH PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Kemunculan jurnalisme warga di Indonesia bermula pada masa Orde Baru, saat Soeharto berkuasa, di mana pada saat itu arus informasi dari media massa kepada masyarakat dijaga ketat oleh pemerintah dan aparatnya. Masa Orde Baru yang dikenal dengan sistem pers tertutupnya, memaksa pers untuk lebih mengedepankan agenda kebijakan, khususnya kebijakan eksekutif. Pers lebih banyak memberitakan kebijakan pemerintah. Dominannya penggunaan sumber berita eksekutif menjadikan pemberitaan pers menjadi top down.
Di Indonesia, jurnalisme ala warga telah hadir dalam keseharian melalui acara-acara talkshow di radio khususnya sejak awal tahun 90-an. Karena dilarang pemerintah menyiarkan program siaran berita, beberapa stasiun radio mengusung format siaran informasi. Pada program siarannya, stasiun radio tersebut (diantaranya adalah Radio Mara 106,7 FM di Bandung yang menjadi pionir siaran seperti ini) menyiarkan acara talkshow yang mengajak pendengar untuk aktif berpartisipasi melalui telepon untuk menyampaikan informasi maupun pendapat tentang sebuah topik hangat. Pada masa orde baru acara siaran tersebut efektif menjadi saluran khalayak menyampaikan keluhan terhadap kelemahan atau kezaliman penguasa.
Setelah UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, kehadiran community based media di bidang penyiaran pun akhirnya terakomodasi. kehadiran radio dan televisi komunitas menjadi legal. Legalitas ini membuat peluang jurnalisme ala warga menjadi semakin terbuka. Melalui radio atau televisi komunitas, warga bisa bertukar informasi atau pendapat, tentang hal-hal terdekat dengan keseharian mereka, yang biasanya luput diliput oleh media-media besar. Pada radio siaran, biaya peralatan, operasional siaran dan pesawat penerima yang relative murah. Bahkan beberapa stasiun televisi ada yang membuat program khusus untuk itu.
Sejumlah mailing list menjadi pelarian warga yang mampu mengakses internet akibat media massa konvensional saat itu tidak ada yang berani mengkritik rezim. Kehadiran blog ini baru dianggap sebagai ancaman karena sifat interaktifnya, yang tidak mungkin dilakukan media massa konvensional.
Kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan lugas membuat citizen journalism kian subur. Citizen journalism sendiri merupakan salah satu jalan yang digunakan untuk mengembangkan sayap jurnalis, bergerilya lewat digital untuk misi jurnalisme, sebagai wahana publik dalam bahasa merupakan jurnalisme akar rumput.

D.   TUJUAN
Citizen journalism tidak bertujuan menciptakan keseragaman opini publik namun lebih menitik beratkan pada “inilah yang terjadi di lingkungan kita”. Pemberitaan citizen journalism lebih mendalam dengan proses penayangan berita di televisi, dengan menggunakan visual dari masyarakat. Citizen journalism dinilai sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara lebih leluasa, terstruktur, serta dapat diakses secara umum dan sekaligus menjadi rujukan alternatif.
Agar warga masyarakat dapat menerima informasi secara cepat dari berbagai belahan  dunia. Bagi orang-orang yang sibuk, dan tidak sempat berinteraksi dengan suatu media massa ataupun media elektronik. Citizen Journalism juga bertujuan untuk melatih masyarakat agar dapat berinteraksi dan menyebarkan informasi secara cepat dan benar dan singkat, padat, dan dapat dipercaya (realistis). Walaupun bukan jurnalis yang profesional, masyarakat dapat mengabarkan sesuatu yang mungkin tadinya tidak penting menjadi penting.
E.   FUNGSI
1.      Sebagai sumber informasi
2.      Sebagai kontrol sosial
3.      Sebagai sarana partisipasi masyarakat
4.      Sebagai ruang publik
5.      Sebagai media alternative

F.    KLASIFIKASI BENTUK
Steve Outing pernah mengklasifikasikan bentuk-bentuk citizen journalism sebagai berikut:
1.    Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dikenal dengan surat pembaca.
2.    Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis.
3.    Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya untuk memeriksa keakuratan artikel.
4.    Bloghouse warga. Misalnya adalah wordpress, blogger, atau multiply. Orang bisa berbagi cerita tentang dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5.    Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upayatersebut. .
6.    Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-halyang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga.
7.    Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8.    Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9.    Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
10.  Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit.

G.    MEDIA
D Lasica lewat tulisannya dalam Online Journalims Review (2003) pernah membagi media untuk citizen journalism dalam beberapa bentuk;
1.Partisipasi audiens (seperti komentar-komentar pengguna yang dilampirkan untuk mengomentari kisah berita, blog pribadi, foto atau video gambar yang ditangkap dari kamera HP, atau berita lokal yang ditulis oleh penghuni sebuah komunitas).
2. Berita independen dan informasi yang ditulis dalam website.
3. Partisipasi di berita situs. Berisi komentar-komentar pembaca atas sebuah berita yang disiarkan oleh media tertentu. Beberapa koran seperti Media Indonesia, Koran Tempo membuka space komentar dari pembaca tentang sebuah berita yang disajikan.
4. Tulisan ringan seperti dalam milis, e-mail.
5. Situs pemancar pribadi (video situs pemancar).

H.  SYARAT ISI BERITA
1.      Kontrol dan tanggung jawab individu terhadap isi berita.
2.      Harus mengandung kebenaran.
3.      Tidak merugikan pihak-pihak tertentu.
4.      Tidak menyesatkan orang lain.
                     
I.      SYARAT PEMBACA
Untuk mengontrol berita dari jurnalisme warga, yang dapat melakukan kontrol adalah pembaca dari berita tersebut. Pembaca harus selektif dan teliti dalam   menganalisis berita yang mereka dapatkan, jangan langsung percaya dengan apa yang mereka baca. Karena itulah keluasan wawasan yang dimiliki oleh pembaca sangat dibutuhkan dalam menyaring berita dan informasi yang mereka dapatkan.

J.     UNDANG-UNDANG
Adanya jurnalisme warga di Indonesia menyebabkan munculnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur seluruh kehidupan dan aktivitas serta membuat batasan-batasan dalam dunia internet. UU ITE memberikan perlindungan kepada semua pihak dari ancaman pencemaran nama baik yang terjadi dalam pemberitaan warga melalui internet.

K.  KELEBIHAN
Pemberitaan citizen journalism lebih mendalam dengan proses yang tak terikat waktu. Memiliki mata rantai jaringan tidak hanya nasional melainkan global. Maraknya blogger dalam membuat beritaan mengenai isu-isu politik misalnya, dapat dijadikan bukti bahwa masyarakat tidak pasif melainkan selalu tanggap dan cepat dalam memberi respon terhadap perkembangan politik yang ada. Hal ini kemudian dapat memacu masyarakat untuk lebih peduli dengan keadaan politik yang sedang terjadi. Selain itu, jurnalisme warga juga  mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam memperoleh berita.
Citizen journalism mampu menghimpun suatu kekuatan digital yang tak terlihat namun keadaan sangat berpengaruh. Misalnya, Barrack Obama berhasil merubah dunia dengan citizen jurnalism, tsunami di Banda Aceh-2004 mampu mendapatkan empati dari seluruh dunia karena citizen jurnalism. Internet secara umum juga bisa menjadi lahan kampanye yang strategis (Kompas, 21 Februari 09).
Setiap warga negara memiliki hak dan bertanggung jawab dalam hal-hal yang terkait dalam berita khususnya menyangkut kepentingan masyarakat luas.

L.   KELEMAHAN
1.      Akurasi berita dan ketidakpatuhan pada kode etik jurnalisme. Berita apa saja dapat disampaikan oleh siapa saja, dengan mengandalkan pembaca sebagai alat kontrol. Pembaca dapat menyanggah, menyalahkan, dan memberi informasi yang benar.
2.      Di dunia akademik, citizen journalism mendapat kritik keras. Vincent Maher dari Rhodes University, misalnya, menyebut kelemahan jurnalisme ini karena tidak memiliki “3E”, yakni etika, ekonomi, dan epistemologi.
3.      Adanya pencemaran nama baik terhadap pihak-pihak tertentu.
4.      Kekisruhan informasi sangat rentan terjadi.
5.      Karena kurangnya skill yang dimiliki oleh warga dalam membuat suatu berita, kadang terjadi kesimpangsiuran berita.
6.      Kalau kita mengikuti definisi jurnalisme dalam arti klasik selama ini, citizen journalism belum bisa masuk dalam ranah journalism (jurnalisme). Sebab, jurnalisme mensyaratkan banyak hal seperti yang terjadi pada dunia kewartawanan selama ini. Tetapi, ia hanya sebuah aktivitas seperti layaknya seseorang menulis buku harian, hanya medianya saja memakai internet.

M. CONTOH MEDIA MASSA YANG DIGUNAKAN OLEH CITIZEN JOURNALISM

Citizen6 adalah ruang bagi publik di portal berita www.liputan6.com untuk ikut terlibat dalam proses mengumpulkan, melaporkan, menganalisis, dan menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar dalam bentuk teks, foto, atau video. Media untuk Semua menjadi wadah masyarakat untuk berperan aktif menjadi pewarta berita non-jurnalis

Rubrik yang terdapat dalam Koran KOMPAS yang memang di khususkan untuk menampung berita dari masyarakat. Setiap orang dapat melaporkan peristiwa, menyalurkan aspirasi, menyampaikan ide atau gagasan melalui bentuk tulisan

Elshinta News And Talk adalah salah satu program acara dari Radio Elshinta yang berunsur citizen journalism. Seorang warga dapat berpartisipasi langsung dan juga dapat melaporkan kejadian yang ada di sekitarnya
  
WideShot Metro TV adalah program acara milik metro tv yang isinya adalah murni berasal dari masyarakat atau lebih dikenal dengan citizen journalism. Disini seorang warga atau masyarakat dapat mengirimkan sebuah liputan liputan yang didalamnya terdapat sebuah video atau foto yang isinya mengenai kejadian yang ada di sekitarnya untuk di sebarluaskan kepada khalayak luas melalui media massa yaitu Metro TV.
            Media-media social diatas sering digunakan oleh citizen journalism dalam mengunggah informasi-informasinya.

PENUTUP

Kesimpulan
      Perkembangan Citizen Journalism di Indonesia bermula pada masa Orde Baru, dimana masa Orde Baru dikenal dengan pers nya yang tertutup dan hanya mengedepankan berita yang menyangkut kebijakan eksekutif. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan lugas memberikan ruang bagi citizen journalism untuk dapat berkembang pesat dan mengembangkan kemampuan jurnalisnya yang didukung juga oleh perkembangan teknologi yang semakin maju seperti internet dan media massa. Walaupun bukan jurnalis yang profesional, masyarakat dapat mengabarkan sesuatu yang mungkin tadinya tidak penting menjadi penting. Citizen journalism melatih masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam melaporkan kejadian penting yang ada di sekitarnya secara akurat , cepat, benar, dan dapat dipercaya untuk dapat di sebarkan kepada khalayak luas. Dan secara tidak langsung Citizen Journalism ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk dapat menyalurkan informasi dan aspirasinya kepada publik, sehingga publik cepat mengetahui berbagai informasi di daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau oleh wartawan profesional media massa.


Saran
            Banyaknya informasi yang dihasilkan oleh Citizen Journalism mempunyai dampak positif bagi lancarnya arus informasi, akan tetapi banyak juga informasi/ berita yang ditampilkan mengandung banyak kepentingan sendiri bagi penulis/pelapornya. Untuk itu masyarakat akan lebih baik, selektif dalam menerima berita/informasi yang layak dan memang penting di ketahui untuk khalayak luas. Tindakan selektif dalam menerima sebuah informasi/berita yang di dapatkan, dapat mengurangi kesalahpahaman dalam menilai kebenaran sebuah berita.

DAFTAR PUSTAKA

Kerja sama Balai Pengkajian Informasi (BP2I) wilayah III Bandung, Badan Litbang SD, Departemen Komunikasi dan Informatika . 2007 . Mengamati Fenomena Citizen Journalism . Bandung : Simbiosa Rekatama Media.

Kusumaningati, Imam FR . 2012 . Jadi Jurnalis itu Gampang! . PT : Elex Media Komputindo

Suwandi, Imam. 2010. Langkah Otomatis Jadi Citizen Journalist . Dian Rakyat.

http://www.Citizen6.com

http://www.Kompasiana.com

http://www.Metrotvnews.com



http://lunjap.wordpress.com/2008/06/03/citizen-journalism-sebuah-fenomena/

http://uuzblog.blogspot.com/2010/03/contoh-citizen-journalism.html

http:// nurudin.staff.umum.ac.id/2010/01/21/jurnalisme-warga-negara-citizen-journalism/

Comments

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Kutipan Langsung dan Tidak Langsung, dan Innote

KESANTUNAN DALAM BAHASA INDONESIA

Soal dan Jawaban MODEL KOMUNIKASI MASSA