UAS ETIKA PROFESI


TANGGUNG JAWAB MEDIA TERHADAP BERITA YANG TIDAK BERMORAL

Tugas Ujian Akhir Semester Etika Profesi


Di susun Oleh :
Mar’atul Hanifah
(14030111130040)



PROGRAM STUDI S-I ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK (FISIP)
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2013


JAWABAN
1.      Judul Berita                : Ironi “Kegigihan” Aceng Fikri.
SK                              : Suara Merdeka.
Tanggal Penerbitan     : Selasa, 29 Januari 2013.
Jumlah Kolom            : 6 kolom.
Pelaku                         : Aceng Fikri.
Peran                          : Pejabat yang melakukan pernikahan kilat secara siri.
Sasaran                       : Fany Octora dan kekuasaan jabatan.

2.      Ironi “kegigihan”melawan pemakzulan.
Dalam falsafah Jawa, tiga elemen : “harta, tahta, dan wanita adalah puncak gegayuhan ambisi seseorang”. Ketika memburu ketiga elemen itu, ia akan cenderung gigih mempertahankannya walaupun mengorbankan “aspek-aspek pribadi”.
Pernikahan kilat Aceng Fikri secara siri yang “kontroversial”.
Wartawan di sini memang membuat berita secara objektif, karena ia terkesan ingin menjatuhkan Aceng Fikri sebagai tersangka. Meski dalam kenyataannya memang demikian.

3.      Karena tekanan dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak membuat sang Bupati “takut” atau “malu”. Bahkan sejak awal hingga putusan final Mahkamah Agung, bupati itu yakin tidak bersalah dan merasa masih mendapat dukungan rakyat. Ia juga merasa tidak melanggar hukum, karena pernikahannya sah secara agama.

4.      Tidak ada yang protes terhadap berita tersebut, karena mayoritas masyarakat justru setuju dengan isi berita itu, dan mendukung keadilan hukum. Tak hanya masyarakat umum, bahkan beberapa pejabat yang mengenal Aceng Fikri pun hingga mengeluarkannya dari caleg partainya. Berita tersebut juga dinilai cukup kritis dalam menanggapi kasus Bupati Aceng Fikri, sehingga dapat meningkatkan kekritisan pembacanya. Peran media tersebut juga sangat membantu dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum.
Banyak negara yang membedakan dalam undang-undang antara perlakuan oleh pers atas pemangku jabatan publik dan perlakuan atas pribadi warga masyarakat. Pembedaan ini memang perlu, karena publik memiliki hak yang lebih luas untuk mendapat informasi mengenai tindakan pejabat publik daripada pribadi warga masyarakat (Strategi memberantas korupsi: elemen sistem integritas nasional, Jeremy Pope)

5.      Bisa, karena pada dasarnya dalam berita tersebut juga memberi pengetahuan pada masyarakat dan terjawab keingintahuannya. Untuk kontrol sosial agar tidak terus terulang kejadian yang sama pada pejabat lain. Serta secara tidak langsung mengandung fungsi hiburan bagi masyarakat umum dengan bahasanya yang tidak kaku.
Yang bertanggung jawab adalah wartawan yang menulis berita, redaksi yang bertanggung jawab penuh terhaap berita yang dikeluarkan oleh media, serta editor yang seharusnya lebih peka dalam pemilahan kata yang digunakan wartawan.
Namun sejauh ini, sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan dapat demikian beratnya sehingga menghancurkan semua kecuali wartawan dan penerbit yang kaya (Strategi memberantas korupsi: elemen sistem integritas nasional, Jeremy Pope).
Apalagi perusahaan pers seringkali merasa cukup hanya dengan meminta maaf atas kekeliruan dan kesalahan yang dilakukannya. Dalam beberapa kasus, memang ada sajian pers Indonesia yang kemudian diralat secara besar-besaran atau dihentikannya penayangannya sebagai akibat protes masyarakat. Namun, “ralat” dan “penghentian” penayangan akibat munculnya “protes” itu ternyata bukan media pembelajaran yang efektif bagi masyarakat dan perusahaan pers, sebab hal yang sama selalu terulang dan terulang lagi. Meski kita memang tidak menginginkan adanya perusahaan pers, baik cetak maupun elektronik yang dibredel oleh pemerintah (Kewarganegaraan, Aim Abdulkarim).

6.      Beberapa wartawan, seperti para pengarang, menolak untuk disebut kaum profesional karena mereka lebih suka memandang dirinya sebagai “pedagang”. Sejarah surat kabar mendukung penggunaan istilah dalam arti itu. Di Amerika Serikat, surat kabar bermula sebagai sarana propaganda politik dan ditujukan untuk menjual surat kabar sebanyak mungkin untuk menarik iklan yang menguntungkan. Dengan demikian, sekelompok wartawan menganggap diri sendiri sebagai profesi yang mendatangkan penderitaan bagi mereka yang hidup enak dan hiburan bagi mereka yang menderita. Wartawan lain berpegang pada sejarah untuk menyatakan bahwa mereka dan penerbit menulis dan mencetak berita untuk menjual surat kabar, bukan untuk menguntungkan masyarakat. Di sinilah letak perbedaan yang berarti antara jurnalisme dan ketiga profesi liberal. Sementara para dokter, pengacara, dan pelayan rohani kadang-kadang mempertanyak apakah anggotanya bertindak secara profesional, kelompok-kelompok seperti seniman atau penulis tidak pernah mempertanyakan praktek mereka itu profesi ataukah sesuatu seperti yang lain seperti keterampilan atau perdagangan.
Profesi tidak sama seperti dagang, seperti “menolong klien” tidak sama dengan “menjamin hasil yang dicari klien”. Pedagang melakukan pekerjaan, tugas yang secara relatif ditetapkan dengan baik dalam pembicaaan sebelumnya dengan orang yang menyetujui kontrak atau perjanjian pekerjaan.Pedagang memiliki daftar pertanyaan dan harga yang baku untuk pekerjaan yang berbeda-beda.Pedagang dibicarakan sebagai “pelaku kerja”,karena memproduksi hasil secara tetap, seperti yang diinginkan sebagai tujuan dagang. Sedangkan kaum professional bukanlah pelaksana kerja karena tugas yang mereka lakukan dirumuskan dalam dan melalui pembicaraan dengan klien. Wartawan ingin disebut pedagang karena sebelum melakukan wawancara, biasanya wartawan membuat suatu perjanjian pada narasumber untuk kelangsungan hasil wawancara tersebut, baik akan disiarkan di media atau sebatas off the record. Dan wartawan harus menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati oleh keduanya. Sedangkan kaum professional seperti dokter, akan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur-prosedur atau hukum kedokteran (Landasan Etika Profesi, Daryl Koehn)

7.      Memberikan bukti-bukti nyata yang menyatakan bahwa berita itu bukan sekedar sensasi belaka, seperti bukti hukum yang mengaturnya, agar masyarakat tahu bahwa ada hukum yang menentang kejadian tersebut.
Jangan hanya berisi opini atau pendapat pribadi wartawan saja, tetapi juga setidaknya ada kutipan-kutipan wawancara dengan pihak terkait.

Daftar Pustaka :
Abdulkarim, Aim. 2008. Kewarganegaraan. Bandung: PT Grafindo Media Pratama.
Koehn, Daryl. 2000. Landasan Etika profesi. Yogyakarta: Kanisius.

Pope, Jeremy. 2003. Strategi memberantas korupsi: elemen sistem integritas nasional. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

KESANTUNAN DALAM BAHASA INDONESIA

Omzet Wirausaha Mahasiswa UNDIP Capai 45 juta perbulan

TEORI PENSTRUKTURAN ADAPTIF